Senin, 24 Agustus 2009

caRi jOdOh,,,


,,,gimana Cara Mendapatkan Jodoh?

1 Mengusulkan kepada Orang Tua
2 Memilih Sendiri atau Menanti Pinangan
3 Menerima Pilihan Orang Tua
4 Menerima Tawaran
5 Minta Dicarikan


. MENGUSULKAN KEPADA ORANG TUA

"Salah seorang di antara kedua wanita itu berkata, 'Ya Bapakku, ambillah ia sebagai orang yang bekerja (kepada kita) karena sesungguhnya orang yang paling baik engkau ambil untuk bekerja (kepada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya." (Al-Qashash: 26).


Ayat di atas mengisahkan dua putrid Nabi Syuaib yang ditolong Musa saat memberi minum domba gembalannya di sebuah telaga. Telaga tersebut saat itu dipenuhi penggembala laki-laki yang menggiring dombanya untuk diberi minum. Setelah menerima pertolongan Musa, salah seorang putrid Nabi Syuaib mendapat kesan mendalam terhadapnya. Setiba di hadapan ayahnya dia menceritakan kejadian tersebut. Nabi Syuaib lalu meminta agar laki-laki yang menolongnya itu dipanggil. Setelah Musa menghadap Nabi Syuaib, salah seorang putrinya mengusulkan agar ayahnya mempekerjakan pemuda ini karena seorang yang kuat lagi jujur.

Nabi Syuaib memahami keinginan putrinya yang tersembunyi di balik usulnya. Sebagai seorang ayah yang bijaksana dan halus dalam memahami perasaan putrinya, Nabi Syuaib menyetujui usul putrinya. Beliau kemudian menawarkan kepada Musa untuk bekerja di tempatnya dengan imbalan dinikahkan dengan putrinya yang tertarik kepadanya. Akhirnya Musa menyetujui tawaran Nabi Syuaib untuk bekerja selama delapan tahun dan sesudah itu dia akan menjadi suami putrid Nabi Syuaib yang menginginkannya.

Langkah yang ditempuh putrid Nabi Syuaib ini merupakan langkah tepat untuk berkompromi dengan orang tuanya. Dengan langkah tersebut, keinginannya untuk mendapatkan laki-laki idamannya terpenuhi dan kehendak orang tua juga terlaksana karena calon yang diajukannya benar-benar sesuai dengan persyaratan agama.

Masyarakat dan syariat Islam memandang bahwa mengusulkan jodoh kepada orang tua sebagaimana yang dilakukan putrid Nabi Syuaib bukanlah langkah tercela. Langkah ini telah ditempuh oleh keluarga terhormat (keluarga Nabi Syuaib) sebagaimana diuraikan oleh Allah di dalam Alquran. Hal ini dimaksudkan memberi pelajaran bagi umat Islam bahwa mereka dapat menempuh langkah ini untuk mendapatkan jodoh. Anak perempuan yang menginginkan seorang laki-laki dapat mengusulkan kepada orang tuanya agar meminta lelaki yang bersangkutan menjadi suaminya. Demikian halnya anak laki-laki, ia bisa mengusulkan calon istri kepada orang tuanya.

Langkah mengusulkan jodoh kepada orang tua mencerminkan bahwa seorang anak tetap menghargai turut campurnya orang tua dalam memilihkan jodoh untuk dirinya. Langkah ini mengisyaratkan adanya hak anak untuk menentukan calon suami atau calon istrinya tanpa mengesampingkan orang tua. Dengan langkah ini, titik temu antara kepentingan orang tua dan anak dalam memilih jodoh dapat diperoleh. Adanya kemerdekaan atau kebebasan anak dan orang tua dalam menyatakan keinginan dan pendapatnya menghasilkan kesepakatan yang memuaskan kedua belah pihak. Hal ini memberi pelajaran kepada segenap orang tua muslim bahwa pendapat dan penilaian putra-putrinya dalam memilih jodoh harus dihargai.

Dalam mengusulkan jodoh kepada orang tuanya, anak harus memiliki persamaan pedoman dengan orang tua agar tercapai keinginannya. Keduanya harus ikhlas dan memiliki kesungguhan untuk mematuhi ketentuan agama untuk menghindari munculnya perselisihan yang menimbulkan permusuhan antara orang tua dan anak dalam usaha mendapatkan jodoh.

Sebaliknya, terhadap calon yang diusulkan anak, orang tua hendaknya melakukan pengenalan dan penelitian tentang akhlak dankualitas keislamannya. Bila calon yang diajukan memenuhi syarat yang digariskan agama, tidak ada alasan bagi mereka untuk mempersulit atau menolaknya.

Ringkasnya, perempuan atau laki-laki, yang tidak mengingainkan terjadinya konflik dengan orang tuanya saat memilih jodoh, dapat menempuh langkah seperti yang dilakukan oleh putri Nabi Syuaib.


Sumber: 15 Cara & Langkah Mendapatkan Jodoh, Drs. M. Thalib

(Buku 15 Cara & Langkah Mendapatkan Jodoh, Drs. M. Thalib diterbitkan oleh penerbit Irsyad Baitus Salam, Sukamenak Indah Blok i-42, Bandung 40227, Telepon [022] 5402826)

Al-Islam, Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia
II. MEMILIH SENDIRI ATAU MENANTI PINANGAN

Abdurrahman bin Auf berkata kepada Ummu Hakim binti Qarizh, "Maukah kamu menyerahkan urusanmu kepadaku?" Ia menjawab, "Baiklah." Ia berkata, "Kalau begitu, baiklah kamu saya nikahi." (HR Bukhari).


"… dan tidak berdosa kamu meminang wanita-wanita itu dengan sendirian atau kamu menyembunyikan (keinginan menikahi mereka) dalam hatimu …." (Al-Baqarah: 235).

Hadis di atas menerangkan bahwa Abdurrahman bin Auf, seorang sahabat Rasulullah saw. datang kepada Ummu Hakim, salah seorang perempuan sahabat Nabi saw. Kepada perempuan itu Abdurrahman bin Auf meminta untuk menyerahkan urusan mencari calon suami dan pernikahannya kepada dirinya. Ummu Hakim kemudian menyerahkan hal itu kepada Abdurrahman bin Auf. Abdurrahman pun mengatakan kepada Ummu Hakim bahwa dia sendiri yang menikahinya.

Hadis di atas menjelaskan bahwa Abdurrahman memilih sendiri Ummu Hakim sebagai istrinya dan tidak dijodohkan atau dipilihkan orang lain.

Seseorang yang ingin menikah dibenarkan oleh Islam mencari sendiri calonnya, bahkan boleh menikahkan dirinya sendiri kepada perempuan yang dinikahinya, seperti yang dilakukan oleh sahabat Abdurrahman bin Auf. Pernikahan seperti ini sah karena perbuatan Abdurrahman tidak pernah disalahkan oleh para sahabat atau Nabi saw.

Ayat di atas mengisyaratkan bahwa seorang perempuan yang ingin menikah boleh berlaku pasif untuk mendapatkan jodohnya. Ia menanti pinangan seorang laki-laki yang datang bermaksud menjadikan dirinya sebagai istri.

Seorang perempuan yang menanti pinangan haruslah tetap menjaga ketentuan agama mengenai sifat laki-laki yang baik menjadi suami. Ini bertujuan supaya kelak ia tidak terjerumus ke dalam kehidupan rumah tangga yang merugikan dirinya. Ia tidak seharusnya tergesa-gesa menerima pinangan sebelum melakukan penelitian dengan baik dan melakukan istikharah serta minta pertimbangan kepada orang-orang yang jujur. Selain itu, dalam masa penantian, ia perlu berdoa dan melakukan ibadah sunah, seperti puasa Dawud, bersedekah, dan salat hajat agar diberi kemudahan oleh Allah dalam mendapatkan jodoh.

Islam membenarkan seseorang memilih sendiri calon suami atau calon istrinya. Cara ini sudah berjalan berabad-abad dan tetap dipertahankan oleh Islam sebagai tatanan yang benar. Sebaliknya, wanita dibenarkan menanti pinangan dari seorang laki-laki. Oleh karena itu, tidaklah tercela seorang perempuan bersikap pasif dalam mencari jodoh, karena hal tersebut juga tidak terlarang oleh Islam.

Sumber: 15 Cara & Langkah Mendapatkan Jodoh, Drs. M. Thalib
III. MENERIMA PILIHAN ORANG TUA


Dari Aisyah, ia berkata, "Telah datang seorang perempuan kepada Rasulullah saw., lalu berkata, 'Ya Rasulullah, ayah saya telah menikahkan saya dengan keponakannya agar dapat meringankan beban dirinya.' Maka, beliau menyerahkan urusan ini kepadanya. Perempuan itu lalu berkata, 'Saya benarkan apa yang dilakukan ayah saya, tetapi saya ingin agar kaum perempuan tahu bahwa para bapak tidak mempunyai hak sedikit pun dalam urusan ini'." (HR Ahmad).


Hadis di atas mengisahkan seorang ayah yang menjodohkan putrinya denganlelaki pilihannya. Perempuan tersebut kemudian mengadukan kejadian itu kepada Rasulullah saw. Beliau akhirnya menyerahkan penyelesaian masalah itu kepadanya. Ia ternyata bersedia menerima lelaki pilihan orang tuanya untuk dijadikan suami. Tetapi, di hadapan orang banyak dia ingin menyatakan bahwa menjodohkan anak--seperti yang terjadi pada dirinya--bukan hak mutlak orang tua. Artinya, jika anak menolak, orang tua tidak boleh memaksa. Sikap ini dibenarkan oleh Rasulullah saw.

Kasus yang terdapat dalam hadis di atas memberikan pelajaran kepada kita bahwa salah satu langkah mendapatkan jodoh ialah menerima pilihan orang tua. Pernikahan seorang perempuan atau laki-laki dengan pasangan yang dipilihkan orang tuanya sah menurut Islam. Oleh karena itu, seorang perempuan atau laki-laki yang dipilihkan jodohnya oleh orang tua tidak perlu merasa hak-haknya diabaikan. Islam mengakui bahwa setiap orang bebas mendapatkan jodoh yang diinginkannya. Akan tetapi, ternyata yang bersangkutan tidak mampu mendapatkannya, sedangkan orang tua dapat mengusahakan, Islam membenarkan anak menerima pilihan orang tuanya.

Anak, perempuan atau laki-laki, yang dipilihkan jodohnya oleh orang tua hendaklah menanggapi secara baik. Jika calon tersebut memenuhi criteria dan syarat yang digariskan Islam, hendaklah ia lebih mengutamakan pilihan orang tua daripada menantikan yang tidak pasti. Pada awalnya mungkin sekali anak tidak tertarik kepada pilihan orang tua, namun ia bisa mengamati kelebihan calon pasangannya sebagai daya tariknya.

Banyak anak, perempuan maupun laki-laki, lebih mementingkan pilihannya sendiri hanya karena pilihan orang tua sepintas dipandang kurang cocok di hatinya, bukan karena yang bersangkutan tidak memenuhi criteria dan syarat yang digariskan oleh Islam. Akibatnya, calon yang diharapkannya tidak kunjung muncul sehingga sangat terlambat baginya untuk berumah tangga.

Oleh karena itu, seseorang bisa mendapatkan jodoh dengan menerima pilihan orang tua. Selama calon yang diajukan oleh orang tua memenuhi criteria yang digariskan oleh Islam, anak sebaiknya mempertimbangkan pilihan tersebut dengan baik. Insya Allah, langkah ini akan membawa berkah baginya sehingga terhindar dari keterlambatan berumah tangga atau melajang seumur hidup.

Sumber: 15 Cara & Langkah Mendapatkan Jodoh, Drs. M. Thalib

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Free Blogger Templates